Senin, 19 Januari 2009

Sekilas Perkembangan Internet di Indonesia

Teknologi informasi telah membuka mata dunia akan sebuah dunia baru, interaksi baru, market place baru, dan sebuah jaringan bisnis dunia yang tanpa batas. Disadari betul bahwa perkembangan teknologi yang disebut internet, telah mengubah pola interaksi masyarakat, yaitu; interaksi bisnis, ekonomi, sosial, dan budaya. Internet telah memberikan kontribusi yang demikian besar bagi masyarakat, perusahaan / industri maupun pemerintah. Hadirnya Internet telah menunjang efektifitas dan efisiensi operasional perusahaan, terutama peranannya sebagai sarana komunikasi, publikasi, serta sarana untuk mendapatkan berbagai informasi yang dibutuhkan oleh sebuah badan usaha dan bentuk badan usaha atau lembaga lainya.

Konsep B to B (Busines to Business), B to C (Business to Customer), telah banyak diterapkan oleh sebagian besar perusahaan di dunia. Bahkan terakhir akan merambah ke sektor Government, dengan konsep G to G (Government to Government), G to C (Governement to Customer), serta G to B (Government to Business). Tingkat pertumbuhan pengguna internet juga menunjukan angka yang sangat fantastik, bahkan internet telah menjadi bagian kebutuhan dalam sebuah rumah tangga. Fenomena ini menunjukan bahwa 5 sampai 10 tahun yang akan datang teknologi informasi akan menguasai sebagian besar pola kehidupan masyarakat, badan usaha maupun pemerintah.

Secara keseluruhan memang masih dapat dikatakan bahwa internet relatif baru dikenal oleh masyarakat Indonesia dan frekuensi pemakainyapun belum terlalu banyak. Namun perkembangan internet di Indonesia telah menunjukan perkembangan yang signifikan.

Tabel Peningkatan Jumlah
Pelanggan dan Pengguna Internet
TAHUN PELANGGAN PENGGUNA
1996 31000 110000
1997 75000 384000
1998 134000 512000
1999 256000 1000000
2000 760000 1900000
2001 1680000 4200000
Sumber: APJII

Namun dibandung dengan negara-negara asia yang lebih maju, seperti Singapura, Taiwan dan hongkong, Indonesia masih ketinggalan jauh. Indikasi yang kuat adalah masih terbatasnya jumlah pelanggan internet yang baru berkisar 1.680.000 pelanggan sampai dengan tahun 2001 (APJII) atau tidak lebih 5 persen dari total jumlah rumah tangga di perkotaan. Dibandingkan dengan negara-negara Asia yang tersebut di atas, yang lebih matang pasar internetnya seperti Singapore yang telah memiliki pelanggan sebanyak 47,4 persen dari jumlah rumah tangga maka kondisi pasar internet di Indonesia masih ketinggalan jauh. Sedangkan sebagai pembanding yang lainnya adalah di Taiwan dan Hongkong yang masing-masing 40 persen dan 26,7 persen dari jumlah rumah tangga (Newsbyte, 2001). Contoh lainnya adalah di China yang berpenduduk lebih dari satu milyar telah memiliki tidak kurang dari 24 juta pemakai internet dengan tingkat penetrasi mencapai 7 persen terhadap penduduk di atas usia 5 tahun (Iamasia, 2001). Ditinjau dari gambaran statistik di atas maka tidak berlebihan jika dikatakan bahwa masyarakat pengguna internet di Indonesia masih baru taraf pengenalan atau masih merupakan pasar yang baru muncul (mulai).

Walaupun Indonesia masih dalam tahap awal perkembangan pasar internet, namun peningkatan jumlah pelanggan internet yang ada saat ini menunjukan bahwa peluang pasar internet di Indonesia cukup besar. Memang pada tahun 2001 terjadi kelesuan, namun itu bersifat sementara karena efek dari krisis global yang sedang di alami, disamping pengaruh tragedy penghancuran Gedung WTC sebagai simbul pusat perekonomian dunia. Efek dan pengarih global ini bisa dilihat dengan penurunan jumlah registran untuk domain id yang mencapai 17,9 % dari jumlah registran pada tahun 2000, yaitu dari angka 4264 registran turun menjadi 3501 registran. Namun penurunan permintaan domain id tersebut tidak serta merta berbanding lurus dengan pengingkatan jumlah pelanggan internet, karena justru pada tahun 2001 persentasi jumlah pelanggan internet menunjukan kenaikan angka yang sangat tinggi, yaitu 121%, dari 760000 pelanggan meningkat menjadi 1680000 pelanggan.

Perkembangan tersebut juga telah menumbuhkan peningkatan jumlah perusahaan penyedia jasa layanan internet / ISP (Internet Service Provider), yang pada akhir tahun 2001 ini telah mencapai 68 ISP. Hal ini menunjukan bahwa peluang pasar yang dilahirkan dari internet cukup besar. Pada tahun 2001 memang secara global terjadi penurunan khususnya di bisnis cyberspace ini, namun hal itu merupakan seleksi alam dimana ternyata justru peningkatan layanan customer semakin meningkat, dan menunjukan juga bahwa pemain bisnis yang tetap survive adalah para pemain yang serius akan model bisnis yang dikembangkannya (berita detik).

Namun disamping kondisi yang postitif di atas, pada pertengahan kwartal pertama tahun 2002, terjadi fenomena menarik, karena sebuah jaringn ISP terluas yaitu WasantaraNet telah menutup sebagian kantor cabangnya. Kemudian berikutnya, disusul ISP yang memiliki jaringan luas juga, yaitu MegaNet mengumumkan bahwa perusahaannya telah menutup semua kantor operasionalnya. Kondisi ini jelas kurang menguntungkan bagi perkembangan akses informasi oleh masyarakat.

Ada beberapa hal yang menyebabkan tidak beroperasinya kembali sebagian kantor cabang ISP tersebut, dianataranya, karena alasan cost perasionalnya yang terlalu tinggi, yang tidak bisa dipenuhi oleh pendapatanya. Namun pada perkembangan terakhir disebutkan bahwa alasan utamanya adalah karena persaingan tidak sehat yang dilakukan oleh TELKOM, dengan TelkomNet Instantnya.

Dari semua kondisi di atas, yang utama bagi user internet Indonesia adalah akses yang murah dan cepat, sehingga mereka bisa menikmati perkembangan teknologi informasi, terutama user internet di tingkat masyarakat daerah. Semua itu akan terwujud jika pengambil kebijkan di bidang ini bisa memiliki pandangan yang seimbang, baik dari segi user internet (masyarakta), maupun dari segi perusahaan penyedia jasa layanan internet dan teknologi informasi.

sumber:
http://www.goechi.com/newsletter.html

Dunia Pendidikan Kita Miskin Sentuhan Pembelajaran Elektronik?

Berdasarkan data di Jardiknas, jumlah lembaga pendidikan di negeri ini, mulai SD hingga PT, baik negeri maupun swasta, hingga 15 Juni 2008 tercatat sekitar 200.833. Jumlah ini tentu saja belum termasuk sekolah-sekolah tertentu yang terhadang oleh beberapa kendala teknis. Ribuan lembaga pendidikan tersebut tersebar di 33 provinsi, mulai Nanggroe Aceh Darussalam hingga Irian Jaya Barat. Hitungan kasar, kalau dalam satu lembaga pendidikan mendidik, katakanlah, 100 anak, setidaknya ada sekitar 20.083.300 anak-anak bangsa yang tengah digembleng. Sungguh, bukan jumlah yang sedikit. Jika anak-anak negeri ini terdidik dengan baik, jelas mereka bisa menjadi “investasi” masa depan dan modal sosial yang cukup membanggakan untuk membangun Indonesia yang cerdas dan visioner.

Menggembleng anak dalam jumlah jutaan semacam itu jelas bukan persoalan yang mudah. Apalagi, mereka tersebar di berbagai wilayah teritorial yang beragam karakter dan latar belakang sosialnya. Ada kesenjangan yang begitu lebar antara kota dan desa. Kompetensi gurunya pun jelas mengalami ketimpangan karena faktor fasilitas dan kemudahan mengakses informasi dan keilmuan. Mereka yang tinggal di kota jelas memiliki kemudahan dalam memutakhirkan pengetahuan dan keilmuan melalui akses media publik semacam internet. Sementara itu, yang tinggal di daerah pedesaan dan pedalaman? Atau, yang lebih tragis, mereka yang tinggal di kawasan yang masuk kategori terpencil? Alih-alih memutakhirkan ilmu, bisa konsisten mengasah kerak ilmu yang memfosil dalam tempurung kepala saja sudah termasuk layak dikagumi.

Alangkah cerahnya masa depan negeri ini jika anak-anak dusun dan pelosok yang sekarang tengah gencar memburu ilmu di bangku sekolah mendapat bekal keilmuan yang sama dengan saudara-saudaranya yang tinggal di kota. Harapan itu bisa terwujud jika mereka mendapatkan layanan pendidikan yang baik dan bermutu.

Saya jadi berkhayal. Ketika anak-anak belajar, mereka tidak lagi dicekoki oleh suara guru yang seringkali terdengar sumbang, bahkan seringkali mengindoktrinasi siswa didiknya melalui pendekatan behaviouristik yang cenderung memperlakukan siswa sebagai objek yang tak tahu apa-apa. Mereka juga tidak rawan kena TBC akibat terlalu banyak menyedot serbuk kapur tulis yang memenuhi ruang kelas yang pengap dan sumpek.

Alangkah menarik dan menyenangkan kalau setiap hari anak-anak bisa belajar secara leluasa, tanpa dibatasi oleh empat dinding “penjara” kelas. Mereka bisa mengakses informasi dan pengetahuan melalui aktivitas surfing di internet. Dalam mengerjakan tugas, mereka tak lagi menghabiskan banyak duit untuk beli kertas dan alat tulis. Mereka cukup duduk di depan layar monitor, menjawab tugas dari blog gurunya, lantas mengumpulkannya melalui attachment file ke alamat e-mail gurunya. Otak mereka dipenuhi dengan informasi dan pengetahuan baru yang mereka update lewat surfing di internet, menjelajahi situs dan blog yang sarat dengan ranah ilmu yang mencerahkan. Aktivitas pembelajaran jadi lebih aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan. Guru pun juga senantiasa tertantang untuk selalu meng-update wawasan keilmuan.

Sayangnya, khayalan semacam itu hanya bisa mengendap di lorong imajinasi saya. Secara jujur mesti diakui, dunia pendidikan kita masih amat miskin sentuhan pembelajaran elektronik (e-learning). Boro-boro siswa yang tinggal di pelosok-pelosok dusun, para siswa yang tinggal di kota pun belum semuanya mampu bersentuhan dengan internet.

Sistem pembelajaran elektronik atau e-pembelajaran (Inggris: Electronic learning disingkat E-learning) adalah cara baru dalam proses belajar mengajar. E-learning merupakan dasar dan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Dengan e-learning, peserta ajar (learner atau murid) tidak perlu duduk dengan manis di ruang kelas untuk menyimak setiap ucapan dari seorang guru secara langsung. E-learning juga dapat mempersingkat jadwal target waktu pembelajaran, dan tentu saja menghemat biaya yang harus dikeluarkan oleh sebuah program studi atau program pendidikan.

E-learning telah mempersingkat waktu pembelajaran dan membuat biaya studi lebih ekonomis. E-learning mempermudah interaksi antara peserta didik dengan bahan/materi, peserta didik dengan dosen/guru/instruktur maupun sesama peserta didik. Peserta didik dapat saling berbagi informasi dan dapat mengakses bahan-bahan belajar setiap saat dan berulang-ulang, dengan kondisi yang demikian itu peserta didik dapat lebih memantapkan penguasaannya terhadap materi pembelajaran.

Dalam e-learning, faktor kehadiran guru atau pengajar otomatis menjadi berkurang atau bahkan tidak ada. Hal ini disebabkan karena yang mengambil peran guru adalah komputer dan panduan-panduan elektronik yang dirancang oleh “contents writer”, designer e-learning dan pemrogram komputer. (Sumber: Wikipedia)

UU APP akhirnya disahkan

Alhamdulillah, akhirnya RUU Pornografi ini disahkan, meskipun tanpa FPDIP dan FPDS, enggak masaalah ada delapan fraksi yang menyetujui secara aklamasi. Setelah menunggu bertahun-tahun

Banyak komentar yang kontra dan lebih banyak lagi komentar yang pro terhadap UU ini, tadi malam (29/10) di Elshinta FM misalnya ada penanya dari Bali yang ketakutan kalau UU ini diberlakukan semua wanita akan memakai Jilbab, padahal UU ini bukan mengatur orang berjilbab, dan bukan pula untuk jilbabsiasi kata Nara sumber dari fraksi PKS . Komentar-komentar aneh yang memberikan komentar dan berunjuk rasa malah enggak pernah baca bagaimana bunyi draf dari RUU ini. Aneh, pokoknya nolak saja karena UU ini berbau Islam.

“Bisa ketahuan koq dari daerah yang menolak dan fraksi yang menolak”. kata teman memberikan komentarnya, sewaktu dia melihat tayangan di TV Nasional yang memang gencar memberitakan dan menayangkan kelompok yang kontra dari pada yang pro, ditayangan itu terlihat sekelompok ibu-ibu dari Sumatera Utara. Alasan NKRI , misahkan diri, kreasi terpasunglah, Inul pun datang ke Dewan dan didatangi lagi oleh Roma Irama dan Camelia Malik, tetapi yang sering ditayang ulang hanya kedatangan Inul.

Di Batam ada koran yang memuat gambar alat kelamin lelaki di halaman utamanya, dengan diberlakukannya UU ini apakah koran ini bisa di jerat dengan UU ini?

sumber:http://imbalo.wordpress.com/2008/10/30/undang-undang-pornografi-akhirnya-di-sahkan/